Hingga sekarang, menurut rilis kementerian tenaga kerja (Kemnaker) jumlah TKA legal mencapai 74 ribu orang. Jumlah tersebut yang terdaftar secara resmi di Kemnaker hingga November 2016.
Said menambahkan, posko pengaduan TKA Cina dari KSPI yang berada di 20 propinsi ini akan terus mendata hingga 29 januari.
Posisi tenaga kerja asing di Indonesia tetap harus mengacu pada tiga hal mendasar, yaitu demi kepentingan transfer pengetahuan (transfer of knowledge)
Di satu sisi rakyat dilarang mudik, tapi di sisi lain 500 TKA Cina diijinkan masuk ke Sulawesi Tengah